JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak gegabah mengambil keputusan soal gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut dia, situasi politik Tanah Air dalam kondisi berbahaya jika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup.
“Bayangkan kalau besok, keputusan MK pemilihan umum bersifat tertutup, tidak logis, tidak logis,” sebut Muhaimin saat membuka uji kelayakan dan kepatutan bakal calon legislatif DPR RI PKB di kantor DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
“Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan yang berbahaya. Politik dalam keadaan bahaya,” sebut dia.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup dan Isu Penundaan Pemilu yang Terus Digaungkan di Tahun Politik
Ia pun merasa bahwa sistem pemilu mestinya tidak diubah ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Kecuali, sistem pemilu yang baru dipakai untuk Pemilu 2029.
“Sehingga ada persiapan lima tahun untuk semua komponen pemilu menyiapkan diri. KPU, parpol, pemilih, caleg, capres, semuanya harus menyiapkan diri setahun sebelum pemilu,” ungkap dia.
Maka, ia meminta hakim MK untuk mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan gugatan uji materi tersebut.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup dan Isu Penundaan Pemilu yang Terus Digaungkan di Tahun Politik
Dalam pandangannya, sistem pemilu mestinya tak ditentukan melalui mekanisme hukum.
“Pilihan sistem pemilu adalah pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa. Bukan aspek hukum,” ucap Muhaimin.
“Sehingga dari aspek itu saya optimis para hakim akan wise memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu terbuka,” pungkas dia.
Diketahui gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka diajukan oleh 6 pemohon.
Keenamnya adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca juga: Golkar Bilang Tak Ada Manuver Ubah Haluan Dukung Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam proses persidangan, DPR, melalui Komisi III telah menyampaikan bahwa sistem proporsional tertutup akan menyebabkan konflik antar kader parpol.
Sebab, semua pihak akan merasa memiliki kapasitas untuk dicalonkan sebagai calon legislatif (caleg) di tingkat pusat maupun daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.