JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mempertanyakan kesiapan Polri jika hendak mempertahankan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), sebagai polisi.
"Masalahnya justru pada Polri. Yakni, seberapa siap Polri menerima kembali Eliezer?" kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Reza menilai Richard layak melanjutkan kariernya di Polri. Sebab menurut dia, dengan ditetapkannya Richard sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, maka dia membuktikan lebih menjunjung tinggi kejujuran.
"Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," ujar Reza.
Baca juga: Sejumlah Advokat Cabut Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Richard Eliezer
Reza mengatakan, jika Polri ingin mempertahankan Richard maka mereka harus memastikan pembinaan yang baik supaya dia tidak kembali mengulangi kesalahan.
Sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard menyatakan dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Polri, kata Reza, juga harus memastikan lingkungan kerja mereka tidak membuat Richard merasa terpojok atau bahkan terancam dengan pihak-pihak yang tidak senang dengan vonis ringan yang dia terima dalam kasus itu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pengacara Tak Khawatir Richard Eliezer Kembali ke Polri
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer (Bharada E) yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Untuk Richard Eliezer, Ditjen Pas Bakal Beri Remisi Tambahan
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.