Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Antibodi, 7.076 Pegawai Kemenkumham Dapat Vaksin Booster Kedua

Kompas.com - 20/02/2023, 20:55 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima suntikan vaksin booster Covid-19 tahap kedua. Vaksin booster kedua diberikan untuk meningkatkan kadar antibodi pegawai terhadap virus Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Andap Budhi Revianto mengatakan, pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam antisipasi terhadap virus Covid-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia.

Meskipun angka penularan Covid-19 dan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut, lanjutnya, tetapi bukan berarti membuat masyarakat menjadi lengah dalam melawan virus ini. Vaksin booster adalah salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," jelas Andap di lapangan kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (20/02/2023).

Baca juga: Vaksin Booster Kedua Gratis, Berikut Ketentuan Dosisnya

Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Vaksin diberikan oleh tenaga kesehatan, yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham dikoordinasikan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin," ujar Andap dalam siaran persnya,

Jenis vaksin yang diberikan pun merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin yang disediakan adalah jenis Pfizer dan Zifivax. Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai," tutur Andap.

Pemberian vaksin booster kedua diberikan selama lima hari, sejak Senin (20/2/2022) hingga Jumat (24/2/2022). Untuk mencegah kerumunan, para pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.

Baca juga: Apakah Mudik Lebaran 2023 Wajib Vaksin Booster Kedua? Ini Jawaban Menkes

Andap pun berpesan agar pegawai yang telah mendapatkan vaksin booster kedua tidak lalai dalam menjaga kesehatan.

"Jangan jumawa karena sudah vaksin. Tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan intens berolahraga. Apabila tubuh sehat maka semakin produktif dalam bekerja," pesannya.

Adapun pegawai yang menerima vaksin booster kedua ini adalah pegawai dari 11 unit utama Kemenkumham beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, Kantor Wilayah lainnya melaksanakan pemberian vaksin booster kedua secara mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com