Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Advokat Cabut Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Richard Eliezer

Kompas.com - 20/02/2023, 17:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) mendatangi Gedung Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023). Mereka mencabut laporannya terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.

Diketahui, Bharada E bersama atasannya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami minta supaya laporan kami soal Eliezer segera dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami," kata anggota Tampak, Darman Saidi di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Darman mengatakan, pada 18 Juli 2022, pihaknya sempat mengajukan pengaduan terhadap Bharada E serta Ferdy Sambo atas pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Anggota LPSK Baru Beberkan Strategi Kawal Richard Eliezer Saat Sidang

Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.

"Dan kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," ujar Darman.

Tampak mencabut laporannya di Propam Polri setelah Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, anggota Tampak lainnya, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihaknya mencabut laporan pengaduan terhadap Bharada E karena pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim PN Jaksel.

Baca juga: Pendukung Bharada E Diprediksi Awet, Tak Akan Bubar dalam Waktu Dekat

Salah satunya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

"Pengadilan juga menetapkan dia adalah ikut mengeksekusi tetapi karena peranannya dia adalah yang membuka fakta, kemudian Tampak mengatakan menghargai peran beliau sehingga mencabut laporan kami tersebut," ujar Saor.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memang mengakui status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hingga akhirnya mejatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Sederet Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali Jadi Polisi Usai Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com