JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi pada awal Februari bahwa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kembali ke Indonesia dari Papua Nugini (PNG).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Port Moresby, Papua Nugini terkait keberadaan Ricky.
“Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Besok, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akan Dibawa ke Jakarta
Ali mengatakan, penyidik kemudian berhasil menangkap Ricky pada hari ini, di Distrik Abepura, Koya Jayapura, Papua.
“Hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud,” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ricky ditangkap penyidik yang dibantu Polda Papua dan TNI sekitar pukul 16.30 WIT. Setelah itu, Ricky dibawa ke Markas Korps Brimob, Papua.
Selanjutnya, KPK akan membawa Ricky ke Jakarta, besok, Senin (20/2/2023) pagi.
“Untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Baca juga: KPK Benarkan DPO Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, saat ini KPK sedang berproses membawa Ricky dari Papua ke Jakarta.
Ghufron menyatakan, pihaknya akan mengabarkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan tersebut kepada publik.
“Kami sedang proses membawa yang bersangkutan ke Jakarta,” kata Ghufron saat dihubung Kompas.com.
Adapun Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli 2022. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura.
Namun demikian, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Baca juga: Usut Aliran Dana Bupati Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa Karyawan BUMD dan Pendeta
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Belakangan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.