JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya turut menangkap penghubung buron korupsi, Ricky Ham Pagawak.
Firli mengatakan, KPK awalnya menerima informasi tempat persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023).
Ricky diduga tidak melakukan pergerakan sejak Minggu (19/2/2023) pagi hingga siang.
“Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky Ham Pagawak,” kata Filri dalam keterangannya.
Baca juga: Firli Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Ricky Ham Pagawak: Sembunyi di Distrik Abepura
Selang satu setengah jam kemudian, KPK menangkap Ricky yang tengah bersembunyi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan dilakukan setelah tim KPK yang dibantu Polda Papua dan pihak TNI mendapatkan informasi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Ricky.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” ujar Firli.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Suap Buron Ricky Ham Pagawak
Firli menambahkan, KPK akan membawa Ricky ke Jakarta untuk menjalani proses hukum pada Senin (20/2/2023).
KPK berterima kasih kepada Polda Papua dan TNI yang telah membantu penangkapan buron tersebut.
Adapun Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura.
Namun demikian, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia diduga dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Belakangan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.