Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sosialisasi Nomor Urut Sebelum Kampanye Dilakukan di Internal Parpol

Kompas.com - 17/02/2023, 15:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk menyosialisasikan bendera dan nomor urut, hanya dapat berlangsung di internal partai politik.

"Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Peraturan tersebut dirujuk karena sampai saat ini KPU belum menerbitkan PKPU terbaru terkait hal tersebut. Hasyim menganggap, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sudah cukup dan masih relevan.

Baca juga: Sebelum Kampanye, Pasang Bendera dan Nomor Urut di Luar Internal Parpol Masuk Pelanggaran Pemilu

Dalam PKPU itu, ketentuan yang disebutkan Hasyim tadi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi:

"Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan."

Baca juga: KPU Tanggapi Usul Amien Rais soal Parpol Ikut Awasi Penghitungan Suara Pemilu

"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," ucap Hasyim.

Dalam beleid yang sama, ditegaskan bahwa peserta pemilu juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan, "unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut".

Baca juga: Amien Rais Usul ke KPU Parpol Boleh Awasi Penghitungan Suara Saat Pemilu

Di luar masa penayangan iklan kampanye (21 hari sebelum masa tenang), peserta pemilu juga dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media daring yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

"Kami di KPU dan Bawaslu itu meminta agar partai politik tertib, kemudian patuh pada ketentuan tersebut," ujar Hasyim.

Ia mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai per 28 November 2023.

"Selain itu kami juga berharap partai politik ini menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang termasuk konstruksi kampanye, karena belum saatnya," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi partai politik peserta pemilu tidak boleh melibatkan politik identitas. Hal yang sama berlaku untuk masa kampanye kelak.

"Di UU Pemilu kan sudah jelas. Menggunakan instrumen SARA kalau dalam bahasa undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang," ucap Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com