"Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Peraturan tersebut dirujuk karena sampai saat ini KPU belum menerbitkan PKPU terbaru terkait hal tersebut. Hasyim menganggap, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sudah cukup dan masih relevan.
Dalam PKPU itu, ketentuan yang disebutkan Hasyim tadi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi:
"Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan."
"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," ucap Hasyim.
Dalam beleid yang sama, ditegaskan bahwa peserta pemilu juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan, "unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut".
Di luar masa penayangan iklan kampanye (21 hari sebelum masa tenang), peserta pemilu juga dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media daring yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.
"Kami di KPU dan Bawaslu itu meminta agar partai politik tertib, kemudian patuh pada ketentuan tersebut," ujar Hasyim.
"Selain itu kami juga berharap partai politik ini menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang termasuk konstruksi kampanye, karena belum saatnya," ujar dia.
Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi partai politik peserta pemilu tidak boleh melibatkan politik identitas. Hal yang sama berlaku untuk masa kampanye kelak.
"Di UU Pemilu kan sudah jelas. Menggunakan instrumen SARA kalau dalam bahasa undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang," ucap Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/15273431/kpu-sosialisasi-nomor-urut-sebelum-kampanye-dilakukan-di-internal-parpol