JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar dari PT NK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami materi pemeriksaan tersebut kepada mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Diketahui, Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi. Ia diduga menjadi perantara dalam penerimaan uang.
“Didalami terkait dengan pengetahuan dari saksi ini mengenai dugaan peran dari tersangka Izil Azhar ya sebagai orang kepercayaan dari saksi ini untuk mengumpulkan dan menerima sejumlah uang,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018
Adapun Irwandi telah divonis bersalah menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap diberikan terkait usulan kontraktor yang akan mengerjakan pembangunan di Kabupaten Bener.
Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Irwandi kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Izil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 hingga 24 Januari 2023.
Baca juga: Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi
Setelah Izil tertangkap, KPK kemudian kembali memeriksa Irwandi mengenai penerimaan sejumlah uang.
“(Penerimaan uang) di antaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.
Selain didalami terkait penerimaan uang, KPK juga menggali informasi dari Irwandi terkait keberadaan Izil saat mantan marinir itu menjadi buron.
“Karena statusnya DPO KPK sehingga perlu kemudian kami dalami dr para saksi keberadaan dari tersangka Izil Azhar,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Baca juga: Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK
Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.