Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta, Waketum MUI: Keputusan Bijaksana, tapi...

Kompas.com - 17/02/2023, 13:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk merasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 90.050.637,26 sudah bijaksana.

Nominal itu turun dari usulan semula Kementerian Agama (Kemenag) yang sebesar Rp 69 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, keputusan ini meredam keributan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Cerita Buruh Bangunan Kuningan Urungkan Niat Berangkat Haji Karena Biaya Naik

"Keputusan DPR dan pemerintah yang telah memutuskan BPIH turun menjadi Rp 90.050.637,26 dan Bipih yang dibayar jemaah haji menjadi Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total BPIH sudah merupakan keputusan yang arif dan bijaksana," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Kendati begitu Anwar menyebut, pemberian nilai manfaat kepada jemaah haji tahun berjalan perlu diperhatikan.

Dengan Bipih yang diturunkan, pemberian nilai manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen, jauh lebih besar dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Baca juga: Respons Pengusaha Travel soal Biaya Haji Rp 49 Juta, Berharap Tak Ada Lagi Polemik hingga Minta Fasilitas Tambahan

Menurutnya, pemerintah akan kesulitan jika nilai manfaat BPKH disalurkan lebih dari 30 persen setiap tahun.

"Saya rasa pemerintah dan DPR akan mengalami kesulitan. Kecuali jika pemerintah berhasil menekan BPIH secara signifikan dan persentase subsidi dari jamaah yang belum berangkat kepada jamaah yang berangkat bisa ditingkatkan," tuturnya.

Di sisi lain, kata Anwar, ada hak jemaah haji tunggu yang perlu diberikan nilai manfaat pula.

Lebih lanjut, Anwar menilai, perlu ada kesesuaian program yang diemban antar kementerian/lembaga terkait, mengingat dimensi haji menyangkut masalah ibadah dan bisnis.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik, Jemaah Lunas Tunda 2020 Tak Ada Biaya Tambahan

Dia ingin, masalah manajemen dan ibadahnya diurus oleh Kemenag, sementara masalah bisnis seperti layanan pesawat, akomodasi, transportasi, dan lainnya diurus oleh badan khusus.

Sedangkan BPKH mengelola dana setoran haji.

"Badan pengelola bisnis (mengurus) yang terkait dengan BPIH seperti mengurus pesawat, alat transportasi, hotel, akomodasi, konsumsi dan lain-lain. Ini semua dilakukan untuk kepentingan jemaah," jelas Anwar.

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, nominal Bipih disepakati setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H 2023 M melakukan serangkaian diskusi membahas usulan biaya haji pemerintah.

Baca juga: Tokoh Masyarakat dan Ormas Sempat Pertanyakan Biaya Haji 2023 Hampir Sentuh Rp 70 Juta

Dengan Bipih yang disepakati Rp 49,8 juta per jemaah, maka nilai manfaat yang disalurkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal seperti usulan yang disampaikan, Yaqut bersyukur adanya kebijakan politik yang menyepakati presentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat.

Dia pun meyakini ini adalah kesepakatan terbaik yamg bisa diraih di tahun ini. Di sisi lain, jemaah haji mendapatkan skema yang terbaik pula.

Baca juga: Pengusaha Travel: Dengan Biaya Haji Rp 49 Juta, Kami Minta Minimal Jemaah Dapat Matras di Arafah dan Mina

"Saya kira ini menjadi momentum kita semua untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional. Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual, dan upaya untuk terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan," jelas Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com