Salin Artikel

Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta, Waketum MUI: Keputusan Bijaksana, tapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk merasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 90.050.637,26 sudah bijaksana.

Nominal itu turun dari usulan semula Kementerian Agama (Kemenag) yang sebesar Rp 69 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, keputusan ini meredam keributan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Keputusan DPR dan pemerintah yang telah memutuskan BPIH turun menjadi Rp 90.050.637,26 dan Bipih yang dibayar jemaah haji menjadi Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total BPIH sudah merupakan keputusan yang arif dan bijaksana," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Kendati begitu Anwar menyebut, pemberian nilai manfaat kepada jemaah haji tahun berjalan perlu diperhatikan.

Dengan Bipih yang diturunkan, pemberian nilai manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen, jauh lebih besar dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Menurutnya, pemerintah akan kesulitan jika nilai manfaat BPKH disalurkan lebih dari 30 persen setiap tahun.

"Saya rasa pemerintah dan DPR akan mengalami kesulitan. Kecuali jika pemerintah berhasil menekan BPIH secara signifikan dan persentase subsidi dari jamaah yang belum berangkat kepada jamaah yang berangkat bisa ditingkatkan," tuturnya.

Di sisi lain, kata Anwar, ada hak jemaah haji tunggu yang perlu diberikan nilai manfaat pula.

Lebih lanjut, Anwar menilai, perlu ada kesesuaian program yang diemban antar kementerian/lembaga terkait, mengingat dimensi haji menyangkut masalah ibadah dan bisnis.

Dia ingin, masalah manajemen dan ibadahnya diurus oleh Kemenag, sementara masalah bisnis seperti layanan pesawat, akomodasi, transportasi, dan lainnya diurus oleh badan khusus.

Sedangkan BPKH mengelola dana setoran haji.

"Badan pengelola bisnis (mengurus) yang terkait dengan BPIH seperti mengurus pesawat, alat transportasi, hotel, akomodasi, konsumsi dan lain-lain. Ini semua dilakukan untuk kepentingan jemaah," jelas Anwar.

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, nominal Bipih disepakati setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H 2023 M melakukan serangkaian diskusi membahas usulan biaya haji pemerintah.

Dengan Bipih yang disepakati Rp 49,8 juta per jemaah, maka nilai manfaat yang disalurkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal seperti usulan yang disampaikan, Yaqut bersyukur adanya kebijakan politik yang menyepakati presentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat.

Dia pun meyakini ini adalah kesepakatan terbaik yamg bisa diraih di tahun ini. Di sisi lain, jemaah haji mendapatkan skema yang terbaik pula.

"Saya kira ini menjadi momentum kita semua untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional. Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual, dan upaya untuk terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan," jelas Yaqut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/13520311/biaya-haji-jadi-rp-498-juta-waketum-mui-keputusan-bijaksana-tapi

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke