JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat turun dari usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 90.050.637,26.
Titik temu itu tercapai dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
Kesepakatan ini membuahkan hasil setelah melalui perdebatan panjang dan pembahasan alot sejak Kemenag mengajukan usulan BPIH 1444 H/2023 M pada tanggal 19 Januari 2023.
Penetapan BPIH yang disepakati antara DPR RI dan pemerintah ini pun sempat mundur sehari dari yang dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Catatan Pasca-Biaya Haji (Tetap) Naik
Di hari H pun, tepatnya pada Rabu (15/2/2023), kesepakatan baru diperoleh pada malam hari, ketika jadwal seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB setelah rapat Panitia Kerja (Panja) terakhir dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Namun, rapat Panja yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latif, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk baru dimulai sekira pukul 15.30 WIB.
Keduanya menyepakati bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya yang ditanggung jemaah turun menjadi Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Nominal ini lebih kecil dari usulan semula, yakni sebesar Rp 69 juta atau 70 persen dari BPIH.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.
Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Baca juga: 20 Tahun Tak Berubah, Setoran Awal Calon Jemaah Haji Bisa Saja Naik
Sedangkan jika mengacu skema usulan Kemenag, dengan komposisi Bipih atau biaya yang dibayar jemaah sebesar Rp 69 juta dan nilai manfaat atau optimalisasi sebesar Rp 29,7 juta, maka nilai manfaat yang digunakan menyusut hanya Rp 5,9 triliun.
BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.
"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam.
Kendati setuju, Yaqut mewanti-wanti saldo BPKH bisa habis jika digunakan terlalu banyak menambal kekurangan biaya haji setiap tahun.
Nilai manfaat yang disalurkan BPKH setiap tahun perlu dirasionalisasi menjadi sekitar 30 persen saja. Hal ini pula yang membuat Kemenag mengusulkan bahwa jemaah haji menanggung biaya hingga 70 persen dari total BPIH beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tolak Penetapan Biaya Haji 2023, Fraksi PKS: Belum Cerminkan Rasa Keadilan