JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masa hukuman Richard Eliezer tersisa satu tahun lagi, atau bahkan kurang.
Sebabnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani masa tahanan sejak awal Agustus 2022.
"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani sekitar 6 bulan, ya tinggal menjalani sisanya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Anak Divonis 1,5 Tahun, Ibu Richard Eliezer: Saya Akan Peluk Dia, Tak Akan Lepaskan Dia
Menurut Hibnu, Richard bahkan bisa lebih awal bebas seandainya dia mendapat remisi masa tahanan.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu, bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.
Hibnu pun menyebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard tak mungkin lagi berubah karena sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebab, Kejaksaan Agung telah memutuskan tak akan mengajukan banding atas vonis hakim.
Menurut Hibnu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak banding atas vonis terhadap Richard sudah tepat.
Sebabnya, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Baca juga: Ratusan Pendukung Richard Eliezer Rayakan Vonis Ringan dengan Nyanyikan Indonesia Raya
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.
"Artinya dia sudah membantu negara dalam mengungkap perkara," kata Hibnu.
Lagi pula, lanjut Hibnu, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan. Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.
Beda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Hibnu, hukuman terhadap pasangan suami istri itu bersifat retributif atau pembalasan.
Keduanya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," tutur Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.