Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap MK Kerap Batalkan UU, DPR Revisi UU MK

Kompas.com - 16/02/2023, 11:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menginginkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, dorongan revisi ini berangkat dari langkah MK yang acap kali membatalkan UU yang dibuat DPR.

Pacul, sapaannya, menyebut sejumlah UU produk DPR yang sebelumnya telah dibatalkan MK. Salah satunya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan, jangan begitu dong solusinya," ujar Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review

Pacul menyatakan dorongan revisi ini juga sebagai langkah agar MK dapat melaksanakan tugas penegakkan hukum.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," ujar Pacul.

Selain itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P ini merasa tugas yang diemban MK sejauh ini belum dilakukan.

Bahkan, Pacul menambahkan, terdapat kasus hakim MK yang dinilai tidak melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Pemerintah Setujui Revisi UU MK meski Akademisi Usulkan Tolak

Karena itu, revisi UU MK diperlukan yang salah satunya untuk membicarakan komposisi hakim-hakim MK.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi III menggelar rapat kerja bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait usulan revisi UU MK.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Rapat dipimpin langsung oleh Pacul.

Paparan atau usulan diwakili oleh Anggota Komisi III Habiburokhman. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengungkapkan alasan UU MK perlu direvisi untuk keempat kalinya.

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman membacakan pertimbangan.

Habiburokhman mengatakan, UU MK yang kali terakhir direvisi pada 2020 itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatanegaraan.

"Menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Habiburokhman.

Dalam pertimbangan Komisi III, beberapa pokok materi soal revisi UU MK tersebut, salah satunya persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.

Kemudian, soal evaluasi hakim konstitusi dan unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.

(Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com