Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tok, Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, yang Ditanggung Calon Jemaah Rp 49,8 Juta

Kompas.com - 15/02/2023, 20:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Per Jemaah Sebesar Rp 49,8 Juta

"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam.

Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.

"Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," imbuh Yaqut.

Baca juga: Kemenag Tambah Konsumsi Jemaah Haji Jadi 44 Kali di Mekkah, Sebelumnya 40 Kali

Diketahui, BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag di awal waktu. Semula, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.

Bipih yang dibebankan kepada jemaah itu semula adalah 70 persen, sementara nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30 persen.

Namun akhirnya, persentasenya dirasionalisasi. Menurut Yaqut, memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha'ah.

Baca juga: Hitung-hitungan Kemenag: Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp 49,8 Juta

"Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal. Saya yakin ini adalah kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan jemaah bisa mendapat skema yang terbaik juga," jelas Yaqut.

Sebelumnya, komponen biaya haji yang termasuk dalam BPIH sempat dibahas bersama melalui rapat Panitia Kerja (Panja) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, serta stakeholder terkait termasuk industri penerbangan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rapat ini bertujuan untuk merasionalisasi Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji, mengingat usulan Bipih 70 persen yang semula ditanggung jemaah dinilai sangat berat.

Adapun nominal BPIH dan Bipih ini tidak berubah dari rapat Panja terakhir yang digelar pada Rabu (15/2/2023) sore. Dalam rapat Panja terakhir, ada beberapa komponen biaya haji yang dibahas, meliputi yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair.

Baca juga: Panja Harap Biaya Akomodasi hingga Konsumsi Haji Masih Bisa Turun

Terkait konsumsi, keduanya menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.

Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dam berbahan baku serta pekerjanya dari Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com