JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI berlangsung alot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Alotnya pembahasan terlihat ketika panitia kerja (Panja) yang terdiri dari unsur pemerintah dan DPR RI tak sudah-sudah membahas BPIH tahun 2023.
Rapat Panja berlangsung hingga sore hari menjelang maghrib, dari yang semula harusnya selesai pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini membuat keputusan biaya haji yang semula dijadwalkan pada 14 Februari akhirnya mundur.
Baca juga: Garuda Indonesia Bakal Angkut 50 Persen Jemaah Haji 2023
Mundurnya penetapan biaya haji ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pada Selasa (14/2/2023) malam setelah Rapat Panja.
Komisi VIII memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencoba melakukan revisi kembali terhadap beberapa komponen biaya haji.
"Termasuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi di sana dengan harapan mudah-mudahan besok tanggal 15 (Februari), kita sudah menemukan kesepahaman," kata Ashabul dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.
Alotnya pembahasan juga terlihat ketika muncul "adu mulut", atau saling berargumen sepanjang rapat kemarin.
Di tengah-tengah rapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sempat mengutarakan protes karena merasa dijebak oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latif yang memberikan lampiran terkait komponen biaya haji 2023.
Marwan menilai, lampiran yang diberikan Hilman justru tidak sesuai kesepakatan sebelumnya antara Komisi VIII dan Kemenag.
Ia pun khawatir hal ini justru akan mengulang pembahasan komponen biaya haji kembali dari awal.
"Pak Dirjen, ini sepertinya kita harus mengulangi lagi. Tolong dibuatkan lagi, uraian ini sesuai dengan kesepakatan yang tadi malam," kata Marwan dalam rapat.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Belum Jadi Tetapkan Biaya Haji Hari Ini
Lampiran terbaru yang diberikan Hilman justru masih memuat angka-angka yang belum disepakati.
Padahal, dalam rapat sebelumnya, sejumlah biaya yang termasuk dalam komponen biaya haji sudah disepakati turun, meliputi akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya katering, biaya pengelolaan konsumsi yang ada di Mekkah, transportasi, dan anggaran penerapan fast track.
Ia lantas mencontohkan salah satunya, yakni biaya katering yang semula sudah disepakati SAR 17,5, tetapi di lampiran tetap SAR 18,50.
"Kita langsung saja ya, Pak Dirjen ini jangan seperti ini, tadi malam kita sepakat bahwa harga makan itu bukan SAR 18,50, di sini sudah SAR 17,5, ini kok (jadi) SAR 18,50, masyair sudah turun SAR 2.000 sekian, ini (jadi) 4.560," kata Marwan.
BPIH jadi Rp 90 juta, Bipih Rp 49 juta
Kendati begitu, dalam rapat yang berlangsung lebih dari 6 jam itu telah disepakati beberapa hal, meski keputusan finalnya belum diambil.
Komisi VIII dan Kemenag sudah mencapai titik maksimal BPIH, yaitu di angka mendekati Rp 90 juta.