Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alotnya Pembahasan Dana Haji antara Kemenag dan DPR RI, Penetapan BPIH Jadi Molor

Kompas.com - 15/02/2023, 09:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI berlangsung alot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Alotnya pembahasan terlihat ketika panitia kerja (Panja) yang terdiri dari unsur pemerintah dan DPR RI tak sudah-sudah membahas BPIH tahun 2023.

Rapat Panja berlangsung hingga sore hari menjelang maghrib, dari yang semula harusnya selesai pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini membuat keputusan biaya haji yang semula dijadwalkan pada 14 Februari akhirnya mundur.

Baca juga: Garuda Indonesia Bakal Angkut 50 Persen Jemaah Haji 2023

Mundurnya penetapan biaya haji ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pada Selasa (14/2/2023) malam setelah Rapat Panja.

Komisi VIII memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencoba melakukan revisi kembali terhadap beberapa komponen biaya haji.

"Termasuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi di sana dengan harapan mudah-mudahan besok tanggal 15 (Februari), kita sudah menemukan kesepahaman," kata Ashabul dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Alotnya pembahasan juga terlihat ketika muncul "adu mulut", atau saling berargumen sepanjang rapat kemarin.

Di tengah-tengah rapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sempat mengutarakan protes karena merasa dijebak oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latif yang memberikan lampiran terkait komponen biaya haji 2023.

Marwan menilai, lampiran yang diberikan Hilman justru tidak sesuai kesepakatan sebelumnya antara Komisi VIII dan Kemenag.

Ia pun khawatir hal ini justru akan mengulang pembahasan komponen biaya haji kembali dari awal.

"Pak Dirjen, ini sepertinya kita harus mengulangi lagi. Tolong dibuatkan lagi, uraian ini sesuai dengan kesepakatan yang tadi malam," kata Marwan dalam rapat.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Belum Jadi Tetapkan Biaya Haji Hari Ini

Lampiran terbaru yang diberikan Hilman justru masih memuat angka-angka yang belum disepakati.

Padahal, dalam rapat sebelumnya, sejumlah biaya yang termasuk dalam komponen biaya haji sudah disepakati turun, meliputi akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya katering, biaya pengelolaan konsumsi yang ada di Mekkah, transportasi, dan anggaran penerapan fast track.

Ia lantas mencontohkan salah satunya, yakni biaya katering yang semula sudah disepakati SAR 17,5, tetapi di lampiran tetap SAR 18,50.

"Kita langsung saja ya, Pak Dirjen ini jangan seperti ini, tadi malam kita sepakat bahwa harga makan itu bukan SAR 18,50, di sini sudah SAR 17,5, ini kok (jadi) SAR 18,50, masyair sudah turun SAR 2.000 sekian, ini (jadi) 4.560," kata Marwan.

BPIH jadi Rp 90 juta, Bipih Rp 49 juta

Kendati begitu, dalam rapat yang berlangsung lebih dari 6 jam itu telah disepakati beberapa hal, meski keputusan finalnya belum diambil.

Komisi VIII dan Kemenag sudah mencapai titik maksimal BPIH, yaitu di angka mendekati Rp 90 juta.

Baca juga: Biaya Penerbangan Haji 2023 Jadi Rp 32,7 Juta, Garuda: Mohon Pengertiannya, Kami Hanya Ambil 2,5 Persen

Halaman:


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com