Salin Artikel

Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Biasa Itu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan hal yang biasa saja.

Meski, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara. Sedangkan vonis majelis hakim sendiri hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

"Ya ndak parah, itu kan tetap mengikuti polanya jaksa. Enggak apa-apa, itu biasa aja," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud menilai, hakim dalam perkara itu memiliki keberanian dan obyektif, tak terkecoh dengan tekanan dari pihak lain. Hakim sudah bisa mengemukakan simpulan dengan baik dari pendapat berbagai pihak selama jalannya persidangan, mulai dari pendapat jaksa, pengacara, maupun terdakwa.

Kemudian, hakim menyerap fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat atas kasus pembunuhan berencana tersebut. Lalu, pendapat-pendapat itu ditulis untuk dibuat kesimpulan yang adil bagi seluruh pihak.

Mahfud lantas mengeklaim, kerja-kerja hakim dalam kasus ini sudah menggunakan format modern.

"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang biasa dipakai oleh hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh format jaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," tutur Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, status Bharada E sebagai justice collaborator turut mempengaruhi vonis yang dijatuhkan hakim. Menurut Mahfud, justice collaborator menjadi salah satu unsur yang paling dipertimbangkan dalam kasus ini.

"Justice collaborator tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu, kalau enggak salah ya. Kalau enggak nomor satu, nomor dua, sebagai apa namanya, pihak yang mau bekerjasama," ucap dia.

Tak cuma hakim, Mahfud juga memuji kinerja jaksa yang terlibat. Sebab, konstruksi urutan-urutan putusan hakim tetap mengikuti alur yang dibangun oleh jaksa.

Kemudian, hakim memberi tambahan-tambahan atau selipan pendapat baru, sampai memiliki kesimpulan sendiri.

"Tidak apa-apa, Jaksa itu sukses juga. Kalau enggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim enggak bisa berbuat apa-apa," jelas Mahfud.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Teranyar pada Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer.

Majelis hakim menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/16220911/vonis-richard-eliezer-lebih-ringan-dari-tuntutan-mahfud-md-enggak-apa-apa

Terkini Lainnya

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke