JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke tahap penyidikan.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, peningkatan status itu telah dilakukan sejak pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Sebab, dari hasil gelar perkara telah ditemukan unsur pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," kata De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: PPATK: Dana Nasabah Koperasi Indosurya Ada yang Dipakai Beli Jet, Yacht, dan Operasi Plastik
De Deo mengatakan, tindak pidana terkait menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, menggunakan surat palsu, serta TPPU itu masuk dalam satu perkara.
Namun, menurutnya, masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
"Belum ada (tersangka). Masih proses penyidikan," ujar De Deo.
Diketahui, penyidikan ini berawal dari Bareskrim yang membuka penyelidikan baru kasus Indosurya.
Penyelidikan dibuka karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Dalami 6 Laporan Korban
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.
Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria divonis bebas.
Merespons hal tersebut, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru. Sementara itu, Kejagung mengajukan kasasi.
Sebagai informasi, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.