JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tidak tinggal diam setelah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya mendapatkan vonis lepas terkait kasus investasi bodong yang merugikan banyak nasabah. Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada Henry Surya.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Junie Indria karena dianggap tidak bersalah.
Baca juga: Menteri Teten Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Keliru, Ini Alasannya
Hakim menilai tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim pun memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
Vonis itu lantas mendapat protes dari para nasabah serta mendapat atensi pemerintah.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada 26 Januari 2023.
Pasalnya, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Merespons vonis para terdakwa Indosurya itu, pemerintah sepakat melakukan kasasi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Polri Ajukan Red Notice
Kejagung menyatakan telah mengajukan kasasi pada 30 Januari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menilai, tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus Indosurya.
“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban,” kata Ketut.
Menurut Ketut, para terdakwa telah melakukan penipuan dengan kedok koperasi, sehingga membuat seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.
Padahal, menurutnya, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih malah menjadi korban penipuan investasi bodong.
“Sehingga, penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub,” ucap Ketut.
Tak hanya mengajukan kasasi, pemerintah juga melakukan upaya hukum lainnya yakni membuka penyelidikan baru.
Baca juga: Korban KSP Indosurya Unjuk Rasa, Minta Henry Surya Ditahan Lagi dan Kembalikan Aset
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.