JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tidak tinggal diam setelah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya mendapatkan vonis lepas terkait kasus investasi bodong yang merugikan banyak nasabah. Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada Henry Surya.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Junie Indria karena dianggap tidak bersalah.
Baca juga: Menteri Teten Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Keliru, Ini Alasannya
Hakim menilai tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim pun memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
Vonis itu lantas mendapat protes dari para nasabah serta mendapat atensi pemerintah.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada 26 Januari 2023.
Pasalnya, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Merespons vonis para terdakwa Indosurya itu, pemerintah sepakat melakukan kasasi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Polri Ajukan Red Notice
Kejagung menyatakan telah mengajukan kasasi pada 30 Januari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menilai, tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus Indosurya.
“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban,” kata Ketut.
Menurut Ketut, para terdakwa telah melakukan penipuan dengan kedok koperasi, sehingga membuat seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.
Padahal, menurutnya, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih malah menjadi korban penipuan investasi bodong.
“Sehingga, penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub,” ucap Ketut.
Tak hanya mengajukan kasasi, pemerintah juga melakukan upaya hukum lainnya yakni membuka penyelidikan baru.
Baca juga: Korban KSP Indosurya Unjuk Rasa, Minta Henry Surya Ditahan Lagi dan Kembalikan Aset
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya sudah mulai membuka penyelidikan baru kasus Indosurya.
Selain mendalami soal penipuan, Bareskrim juga mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara kasus Indosurya.
"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Proses penyelidikan baru ini juga dalam koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Whisnu mengatakan, pihaknya masih memburu satu buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di perkara investasi bodong KSP Indosurya.
Adapun selain Henry Surya dan June Indria, ada satu tersangka Indosurya yang masih menjadi buronan yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub.
Menurut Whisnu, Suwito itu diduga berada di luar negeri. Namun, Whisnu belum mendapat informasi lokasi negara tempat Suwito bersembunyi.
Ia menegaskan pihaknya juga sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk pencarian ini.
"Sudah red notice," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Indosurya
Dikutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Buntut dari perkara ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi.
"Pada masyarakat hati-hati lah jangan sembarang menyimpan uang ke koperasi juga itu pada akhirnya seperti ini, kita semua yang jadi repot," kata Mahfud dalam keterangan videonya di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Mahfud juga mengimbau agar masyarakat juga berhati-hati saat menyimpan uang dalam bentuk instrumen lain, misalnya saham.
Terlebih, saat ini Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang mengatur soal pengawasan koperasi.
"Kalau seperti ini lalu siapa yang mau disalahkan pemerintah enggak ikut-ikut, tiba-tiba uang terjadi padahal oleh UU tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi di pengadilan juga persepsinya beda, kan gitu," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos KSP Indosurya: Kerugian Korban Hanya Rp 16 Triliun, Bukan Rp 106 Triliun
Di sisi lain, Mahfud meminta agar masyarakat tidak takut terhadap pelaku kejahatan penipuan.
"Mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah akan merevisi undang-undang yang mengatur soal koperasi.
Salah satu yang akan direvisi terkait pengawasan koperasi. Sebab, ada banyak kasus-kasus penipuan berkedok koperasi.
"Kita akan merivisi, mengajukan revisi, UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan kita tangkal untuk masa depan yang akan datang," kata Mahfud.
Sementara itu, Kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melakukan kasasi terhadap vonis lepas kliennya.
"Untuk kasasi kami akan hormati karena itu hak dari JPU," ujar Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Dilepaskan, Kuasa Hukum: Kami Paham Ada Penolakan
Soesilo menjelaskan, upaya lanjutan dengan pengajuan kasasi oleh JPU merupakan hal yang sah saja dalam proses pengadilan, dan itu adalah hak mereka.
Ia memastikan bahwa Henry Surya siap menghadapi dan tidak berkeberatan atas pengajuan kasasi tersebut.
Kendati demikian, Soesilo berpendapat bahwa keputusan majelis hakim terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.