Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Dana Nasabah Koperasi Indosurya Ada yang Dipakai Beli Jet, Yacht, dan Operasi Plastik

Kompas.com - 15/02/2023, 11:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, banyak dana nasabah koperasi simpan pinjam Indosurya yang tidak digunakan sebagaimana layaknya bisnis di koperasi.

PPATK menemukan dana nasabah justru dipakai untuk membeli jet hingga kecantikan seperti operasi plastik.

"Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. Contohnya dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam," kata Ivan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

"Itu artinya tidak murni dilakukan bisnis selayaknya sebuah koperasi," ujar dia.

Baca juga: PPATK Temukan Dugaan TPPU di 12 Koperasi Simpan Pinjam, Totalnya Rp 500 Triliun

Ivan menyampaikan, temuan-temuan itu diperoleh karena koperasi simpan pinjam ini memiliki skema ponzi.

Ia mengeklaim bahwa PPATK telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki.

"Koperasi KSP (Simpan Pinjam) ini skemanya skema ponzi. Dia hanya menunggu masuknya modal baru," ujar dia. 

PPATK juga menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU di 12 koperasi simpan pinjam.

Dari 12 koperasi simpan pinjam itu, PPATK telah memiliki 21 hasil analisis.

"Dan itu bisa kami konfirmasi dan memang kami terus untuk mengikuti perkembangan ini dan bagaimana melindungi kegiatan masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Atas temuan itu, Ivan mengatakan, PPATK sudah melakukan berbagai upaya preventif.

Salah satunya, PPATK sudah secara agresif melakukan penghentian transaksi di koperasi-koperasi itu.

"Jadi kami dalam proses analisis pun sudah mulai kami hentikan transaksi-transaksi untuk menghindari kerugian masyarakat yang lebih besar," kata dia. 

PPATK juga telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.

Namun, Ivan mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk mencegah kerugian masyarakat.

"Karena memang literasi masyarakat terkait dengan misal pinjol (pinjaman online), judi online, dan segala macam itu, mohon maaf masih bisa dikatakan lemah, sehingga memang keuntungan yang besar yang ditawarkan oleh para pelaku usaha dengan iktikad buruk tadi, mohon maaf, membutakan para nasabah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com