Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Divonis Mati, Pembelaannya Ternyata Benar Sia-sia

Kompas.com - 14/02/2023, 10:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- "Pembelaan yang Sia-sia" itulah judul nota pembelaan atau pleidoi yang hendak disampaikan oleh Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudannya sendiri, akhir Januari 2023.

Judul itu belakangan diubah oleh Sambo menjadi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" saat ia hendak membacanya di muka pengadilan.

Frasa "Pembelaan yang Sia-sia" agaknya memang terbukti sia-sia setelah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijatuhi hukuman mati, atau lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Polri Hargai Keputusan Hakim Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/2/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso mementahkan pembelaan Sambo.

Majelis hakim, misalnya, mengesampingkan motif kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Cadrawathi, yang disebut-sebut dilakukan oleh Yosua atau Brigadir J.

Selama proses hukum berjalan, kubu Sambo terus-terusan menuding Brigadir J telah melecehkan Putri.

Peristiwa inilah yang mereka klaim menjadi alasan Sambo merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata hakim Wahyu.

Majelis Hakim justru menilai bahwa peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan Sambo cs itu hanyalah pembenaran terhadap tindakan para terdakwa membunuh Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar maupun hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan eks jenderal bintang dua itu.

Majelis Hakim malah menilai ada tujuh hal yang memberatkan Sambo dalam peristiwa ini.

Baca juga: Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tetapi Itu Tak Penting

Sambo yang sudah berkarier puluhan tahun di institusi Polri, misalnya, dianggap telah mencoreng citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat Indonesia dan internasional dengan keterlibatannya membunuh Yosua.

Perbuatan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, menyeret banyak anak buah, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Pada akhirnya, Sambo pun dijatuhi hukuman mati, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan. Pembelaannya pun benar-benar sia-sia di mata Majelis Hakim.

Putus asa

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com