Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Divonis Mati, Pembelaannya Ternyata Benar Sia-sia

Kompas.com - 14/02/2023, 10:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- "Pembelaan yang Sia-sia" itulah judul nota pembelaan atau pleidoi yang hendak disampaikan oleh Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudannya sendiri, akhir Januari 2023.

Judul itu belakangan diubah oleh Sambo menjadi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" saat ia hendak membacanya di muka pengadilan.

Frasa "Pembelaan yang Sia-sia" agaknya memang terbukti sia-sia setelah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijatuhi hukuman mati, atau lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Polri Hargai Keputusan Hakim Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/2/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso mementahkan pembelaan Sambo.

Majelis hakim, misalnya, mengesampingkan motif kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Cadrawathi, yang disebut-sebut dilakukan oleh Yosua atau Brigadir J.

Selama proses hukum berjalan, kubu Sambo terus-terusan menuding Brigadir J telah melecehkan Putri.

Peristiwa inilah yang mereka klaim menjadi alasan Sambo merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata hakim Wahyu.

Majelis Hakim justru menilai bahwa peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan Sambo cs itu hanyalah pembenaran terhadap tindakan para terdakwa membunuh Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar maupun hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan eks jenderal bintang dua itu.

Majelis Hakim malah menilai ada tujuh hal yang memberatkan Sambo dalam peristiwa ini.

Baca juga: Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tetapi Itu Tak Penting

Sambo yang sudah berkarier puluhan tahun di institusi Polri, misalnya, dianggap telah mencoreng citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat Indonesia dan internasional dengan keterlibatannya membunuh Yosua.

Perbuatan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, menyeret banyak anak buah, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Pada akhirnya, Sambo pun dijatuhi hukuman mati, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan. Pembelaannya pun benar-benar sia-sia di mata Majelis Hakim.

Putus asa

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com