Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Perombakan Divisi Propam Polri Masih Dikaji, Biro Paminal Disorot

Kompas.com - 10/02/2023, 16:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya buat mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, saat ini sedang dikaji.

Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan biro pengamanan internal (Paminal), yang berfungsi sebagai penyelidik, dari Divisi Propam ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Salah satu yang dievaluasi sekarang adalah untuk memecah kembali Paminal untuk dikembalikan ke Baintelkam," kata Guru Besar Universitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo, dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Menurut akademisi yang akrab disapa Kikiek itu, jika fungsi Paminal dikembalikan ke Baintelkam maka kewenangan penyelidikan di Divisi Propam bisa dikurangi dan diharapkan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

"Ini salah satu solusi ya, tapi itu belum matang, belum jadi keputusan, masih dikaji," ujar Hermawan yang juga menjabat Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas).

Hermawan mengatakan, kewenangan Divisi Propam Polri sebelum Sambo menjabat memang tidak terlampau kuat. Terutama sebelum penggabungan Paminal menjadi sebuah biro di dalam Propam.

Menurut Hermawan, kewenangan penyelidikan yang berada di tangan Paminal itulah yang membuat Propam di masa kepemimpinan Sambo menjadi disegani. Sebab kewenangan disiplin hingga penyelidikan menumpuk di tangan Kadiv Propam.

"Karena ada penyatuan kewenangan antara Paminal yang sifatnya intelijen, pra kejadian atau penyelidikan sebelum satu orang bisa dijadikan tersangka di dalam disiplin Kepolisian," ucap Hermawan.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Dari kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Yosua, kata Hermawan, memang terlihat pola penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Sambo sehingga akhirnya menyeret banyak polisi.

Para polisi yang dianggap melanggar etik terkait kasus pembunuhan Yosua itu diganjar sanksi pemecatan hingga demosi dan mutasi.

Akan tetapi, menurut Hermawan, Sambo sudah menggunakan kewenangan secara berlebihan saat sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam.

Dia menyoroti dugaan penggunaan wewenang berlebihan oleh Sambo saat masih menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Keadilan sebagai Tontonan

"Karena semua penjuru komunikasi ke Kapolri itu kan melalui Koorspripim. Sambo kan Koorspri sebelum Kadiv Propam. Pada saat Kadiv Propam, tambah-tambah lagi kan," ucap Hermawan.

Saat ini persidangan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sudah mencapai tahap akhir.

Dia tengah menanti sidang pamungkas yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com