Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta KPK Bentuk Deputi Monitoring Sendiri, Lepas dari Deputi Penindakan

Kompas.com - 09/02/2023, 17:31 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memisahkan deputi monitoring atau pemantauan dari deputi penindakan.

Menurutnya, lebih baik deputi monitoring berdiri sendiri agar dapat melakukan pengawasan secara optimal.

“Bahwa monitoring itu wajib. Pada siapa? Penyelenggara negara. Kita kaji, kita teliti, keluar rekomendasi monitor satu tahun. Bila tidak diikuti, maka lapor pada Presiden, DPR, dan BPK,” ujar Hinca dalam rapat kerja bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Firli Bantah Direktur Penuntutan KPK Balik ke Kejagung karena Beda Pendapat soal Penanganan Perkara

Menurut Hinca, deputi monitoring yang berdiri sendiri, bakal semakin memperkuat kinerja KPK sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Saya berharap ini jadi permulaan penindakan jikalau (rekomendasi monitoring) tidak dipenuhi,” ucapnya.

“Sehingga rekomendasi ini punya daya ikat yang kuat, untuk apa? Agar bisa menyasar embrio korupsi yang ada, yang barangkali sengaja disusupkan pada regulasi strategis pemerintah,” papar dia.

Baca juga: Ketika Ketua Komisi III Minta Maaf kepada KPK...

Adapun Pasal 9 UU KPK disebutkan lembaga antirasuah itu juga punya kewajiban melakukan monitoring dalam bentuk pengkajian sistem pengelolaan administrasi semua lembaga negara, dan pemerintah.

Kedua, memberi saran pada pimpinan lembaga negara, dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi itu berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.

Ketiga, melaporkan kepada presiden, DPR, dan BPK jika saran yang diberikan tak dilaksanakan oleh lembaga negara, dan pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com