JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yohanis Tanak mengatakan, sepanjang tahun 2022, ada 120 perkara korupsi yang ditangani.
Dari perkara tersebut, mayoritasnya terkait suap dan gratifikasi.
“Sebagian besar adalah penyuapan, dan gratifikasi, itu ada 100 perkara,” ujar Yohanis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: KPK Sebut Hasil Rapat di Istana soal IPK Anjlok Jadi Bahan Evaluasi
Ia mengatakan, tindak pidana itu banyak dilakukan oleh pejabat eselon I hingga eselon IV pemerintah.
“Selain itu juga melibatkan pihak-pihak ketiga selaku penyuap,” kata dia.
Yohanis menyebut, KPK juga menangani perkara-perkara dari tahun sebelumnya. Saat ini, terdapat 133 perkara telah mencapai tahap tuntutan.
“Lalu 134 perkara inkrah, dan 101 perkara telah dieksekusi dari jumlah tersangka 149 orang,” ucap dia.
Baca juga: 4 Buronan Korupsi yang Belum Tertangkap, Siapa Saja?
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pada tahun 2022, KPK telah mengembalikan aset kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 575,74 miliar.
Angka itu meningkat dari capaian 2021 sejumlah Rp 416,94 miliar.