JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan salah satu alasan mereka mendukung terdakwa dugaan pembunuhan Richard Eliezer (Bharada E) supaya peristiwa serupa tidak dialami oleh polisi lainnya di masa mendatang.
Menurut mereka, setelah kasus itu terbongkar ternyata terungkap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh seorang perwira tinggi, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/2/2023) lalu.
“Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi oleh sistem tata kelola,” kata salah satu cendekiawan yang mengajukan amicus curiae, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Psikolog Klinik: Semua Hasil Asesmen Valid Nyatakan Richard Eliezer Jawab Jujur
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, dukungan kepada Richard melalui amicus curiae bukan persoalan pribadi tetapi upaya menggugah supaya reformasi Polri harus segera dilakukan.
"Memberi pembelajaran tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan," ujar Sulistyowati.
Surat amicus curiae itu didukung oleh 122 cendekiawan lintas keilmuan.
Melalui amicus curiae itu Sulistyowati dan para cendekiawan lainnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat mereka dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada Richard adalah yang paling adil.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu
"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan lain yang terkait,” ucap Sulistyowati.
“Kami yakin bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum,” tutur Sulistyowati.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.