Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Arif Rachman Sebut Hendra Kurniawan Jadi Penyebab Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Kompas.com - 09/02/2023, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa Hendra Kurniawan menjadi penyebab kliennya diancam oleh Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum Arif Rachman, Marcella Santoso menanggapi dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

Menurut dia, Arif Rachman diminta Hendra Kurniawan menyampaikan fakta yang dilihat dari salinan file rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Adapun rekaman tersebut memperlihatkan mantan Kadiv Propam Polri itu berada di rumah dinas sebelum Brigadir J tewas ditembak.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Sampaikan Duplik Hari Ini

"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," kata Marcella dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Marcella menjelaskan bahwa Arif Rachman kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri. Sedangkan Hendra Kurniawan adalah Kepala Biro (Karo) Paminal.

Sementara, saat itu kliennya mendapatkan ancaman dari Ferdy Sambo yang kala itu masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri. Selaku atasan dengan pangkat inspektur jenderal polisi, Ferdy Sambo meminta agar rekaman CCTV itu tidak bocor ke publik.

Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Arif Rachman Tak Memiliki Dasar Hukum Yuridis

"Saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," papar Marcella.

Adapun dalam repliknya, JPU memandang bahwa Ferdy Sambo tidak pernah mengancam Arif Rachman terkait perintah memusnahkan rekaman CCTV.

Dalam kasus ini, Arif berperan mematahkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV yang memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Cerita Istri Arif Rachman Ketakutan karena Suami Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Khawatir Keselamatan Anak

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com