Salin Artikel

Pengacara Arif Rachman Sebut Hendra Kurniawan Jadi Penyebab Kliennya Diancam Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa Hendra Kurniawan menjadi penyebab kliennya diancam oleh Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum Arif Rachman, Marcella Santoso menanggapi dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

Menurut dia, Arif Rachman diminta Hendra Kurniawan menyampaikan fakta yang dilihat dari salinan file rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Adapun rekaman tersebut memperlihatkan mantan Kadiv Propam Polri itu berada di rumah dinas sebelum Brigadir J tewas ditembak.

"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," kata Marcella dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Marcella menjelaskan bahwa Arif Rachman kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri. Sedangkan Hendra Kurniawan adalah Kepala Biro (Karo) Paminal.

Sementara, saat itu kliennya mendapatkan ancaman dari Ferdy Sambo yang kala itu masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri. Selaku atasan dengan pangkat inspektur jenderal polisi, Ferdy Sambo meminta agar rekaman CCTV itu tidak bocor ke publik.

"Saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," papar Marcella.

Adapun dalam repliknya, JPU memandang bahwa Ferdy Sambo tidak pernah mengancam Arif Rachman terkait perintah memusnahkan rekaman CCTV.

Dalam kasus ini, Arif berperan mematahkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV yang memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/13150251/pengacara-arif-rachman-sebut-hendra-kurniawan-jadi-penyebab-kliennya-diancam

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke