JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa mengatakan bahwa pledoi dari pihak terdakwa Arif Rachman tidak memiliki dasar untuk mengugurkan tuntutan.
"Kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/1/2023).
Jaksa pun meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Kemudian, jaksa meminta Hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Arif Rahman.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," ujar jaksa.
Diketahui, jaksa menuntut mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri itu selama 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Arif Rachman dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Anak Idap Hemofilia Tipe A, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan
Dalam kasus ini, Arif Rachman dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Arif Rachman dalam pleidoinya membongkar budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.
Arif mengatakan, ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara tersebut.
Ia juga mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.
"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif Rachman dalam sidang PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," katanya lagi.
Baca juga: Istri AKBP Arif Rachman Menangis di Pengadilan, Tak Mengira Sambo Tega Hancurkan Keluarganya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.