JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, bakal menjalani sidang dengan agenda duplik, hari ini, Kamis, (9/2/2023).
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, eks Kepala Detasemen (Kaden A) Biro Paminal Agus Nurpatria, dan eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Arif Rachman Arifin.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Duplik dari penasihat hukum terdakwa," demikian agenda sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Mestinya Tolak Perintah Hendra Kurniawan Amankan CCTV TKP Kasus Brigadir J
Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (6/2/2023).
Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya. Artinya, agenda ini merupakan sidang terakhir sebelum dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan itu akan divonis.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara
Keenam anak buah Ferdy Sambo itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Polri, untuk menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, Jaksa juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa.
Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Arif Rachman Tak Memiliki Dasar Hukum Yuridis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.