Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Bakal Ada Kekacauan jika Richard Elizer Tak Membuka Kematian Brigadir J

Kompas.com - 09/02/2023, 11:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memperkirakan bisa saja terjadi kekacauan nasional apabila kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dibuka oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan.

Peran Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara dinilai penting untuk membuka kasus seterang-terangnya.

"Makanya di duplik kami kemarin, kami sampaikan bahwa ini di pledoi kita sampaikan bahwa peranan Richard Eliezer ini tidak boleh dikesampingkan. Kita lihat bagaimana perkara ini dari awal," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023).

"Kalau saya boleh bilang ya, ini bahasa saya, ini kalau tidak dibuka, ini bisa jadi kekacauan nasional di mana ada seorang yang meninggal kemudian keluarga ini beserta masyarakat, semuanya, bersikap, berbicara, ini ada apa?" sambung dia.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Ronny mengatakan, status justice collaborator yang dimiliki Bharada E bahkan juga disoroti oleh pemerintah.

Saat itu, pemerintah disebut mengambil tindakan cepat agar kasus pembunuhan ini dibuka secara terang benderang melalui justice collaborator oleh Bharada E.

"Kalau waktu itu pemerintah tidak mengambil tindakan yang cepat, ini bisa jadi kekacauan nasional di mana institusi Polri akan dirugikan," nilai Ronny.

Namun, Ronny melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sepadan dengan apa yang terjadi dalam persidangan di mana Bharada E memberikan keterangan untuk membuka perkara.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

Dari keterbukaan Bharada E, pihak penasihat hukum berharap semestinya eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu mendapatkan keadilan dengan menerim tuntutan paling ringan di antara terdakwa lainnya.

"Tetapi ya ketika dituntut 12 tahun, kita kecewa, lho kok begini. Kan lihat di persidangan ini kan keterangan Richard Eliezer ini yang membantu, sehingga proses persidangan jalan lancar, kemudian diikuti oleh alat bukti lainnya, keterangan saksi yang lainnya," pungkas Ronny.

Sebagai informasi, JPU telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas karena tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com