JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai, diperlukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung sebagaimana diusulkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Sebab, pilgub langsung yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
KPU menjelaskan, norma UU Pilkada ini merupakan tindak lanjut dari norma dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, KPU Sebut Pilgub Tetap November 2024 Sesuai UU Pilkada
Pasal itu berbunyi, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis."
Oleh karenanya, agar usul Muhaimin bisa terealisasi, yakni jabatan gubernur cukup diisi administrator yang ditunjuk pemerintah, maka ada jalan panjang yang harus ditempuh.
Revisi UU Pilkada dianggap tidak cukup karena UU Pilkada merupakan tindak lanjut UUD 1945.
Dibutuhkan tafsir dari Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 soal pemilihan kepala daerah secara "demokratis" dan sejauh mana definisi "kepala daerah" itu sendiri.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam
"Frasa kepala daerah yang dipilih secara demokratis dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya dapat ditafsirkan oleh MK sebagai the sole interpreter of constitution (penafsir tunggal konstitusi)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Lantaran putusan MK mengenai hal terkait belum ada, maka secara legal-formal pilgub secara langsung akan tetap diselenggarakan sesuai norma UU Pilkada, yaitu November 2024.
"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU tentang Pilkada masih efektif berlaku, jadi Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional akan diselenggarakan pada November 2024," kata Idham.
"UU tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan Pemilihan/Pilkada termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan Pemilihan/Pilkada," jelasnya.
Idham mengungkit bagaimana isu sejenis pernah mengemuka jelang Pilkada 2020, yaitu pilkada asimetris.
Dalam konsep pilkada asimetris, tidak semua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, melainkan beberapa di antaranya diangkat pemerintah pusat.
Baca juga: Tanggapi Usulan Cak Imin Jabatan Gubernur Dihapus, Gibran: Ya Sulit, Harus Ada Gubernur
Namun, ketika isu itu menyeruak pun, Pilkada 2020 tetap digelar secara langsung merujuk norma dalam Pasal 201 ayat (6) UU Pilkada.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan dan pilkada gubernur diakhiri. Menurutnya, itu bagian dari efisiensi birokrasi.