JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum menilai tak adanya kekerasan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi hanya asumsi jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan seorang pengacara Putri, Febri Diansyah dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
"Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa (Putri), meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual," kata Febri.
"Hal tersebut didukung dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," sambung dia.
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Sebut 6.742 Kata Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti
Febri juga menyoroti mengenai asumsi jaksa penuntut yang didasarkan pada penggalan satu keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E yang berdiri sendiri tanpa berkesesuaian dengan alat bukti yang sah.
Selain itu, pihaknya juga menilai adanya asumsi jaksa penuntut umum yang menyatakan penasihat hukum terdakwa berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun.
"Faktanya tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut," tegas dia.
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Sindir Isi Replik Jaksa Seperti Tersesat di Rimba Fakta
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.