JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari khawatir wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dapat merambat pada isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Feri mengingatkan bahwa munculnya isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode awalnya berasal dari usulan kepala desa.
"Jika diingat ya, isu tiga periode presiden, perpanjangan masa presiden dimulai dari isu di kepala desa. Jangan-jangan perpanjangan kepala desa untuk membenarkan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan lain-lain dimungkinkan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Menurut Feri, kades yang menjadi ujung tombak pemerintahan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan alat untuk menggolkan perubahan masa jabatan presiden.
Baca juga: Ini Alasan Ribuan Kades Demo Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun
Terlebih, katanya, para kepala desa juga sudah 'dibeli' dengan memperpanjang masa jabatan mereka.
"Bukan tidak mungkin pemberian perpanjangan masa jabatan ini bagian dari Pemilu 2024 untuk mengendalikan kepala desa demi kepentingan poltik tertentu, jadi raja kecil di bawah kendali raja besar di pusat," kata Feri.
Terlepas dari itu, Feri juga menekankan bahwa perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka dapat menjabat terlalu lama.
Sebab, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 periode. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun apbila wacana itu terealisasi.
Baca juga: Kades Demo di DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Ditemui Pimpinan DPR
Feri kemudian mengatakan, potensi penyimpangan pun bakal terbuka seiring dengan semakin panjangnya kades menjabat, terlebih mereka berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
"Sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama, terlalu lama, dia akan koruptif dan kepala desa ini hendak disenangkan karena dia simpul paling ujung dari pemerintahan," kata Feri.
Untuk diketahui, wacana mengubah masa jabatan menjadi 9 tahun muncul seusai unjuk rasa yang digelar oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis mengatakan, kepala desa ingin masa jabatan diperpanjang karena menjabat selama 6 tahun dinilai belum cukup.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa.
Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tinggal Tunggu DPR
Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang.
Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati waktu pergantian kepala desa.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," katanya.
Tuntutan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah melalui Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang menyebut masa jabatan 9 tahun akan memberikan manfaat bagi warga desa.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers, Jumat.
Baca juga: Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.