Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Pulogebang Ratusan Miliar, Lebih Tinggi dari Kasus Munjul

Kompas.com - 18/01/2023, 16:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

“Memang diduga (kerugian negara) bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini (pengadaan lahan di Pulogebang),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Geledah DPRD DKI, KPK Amankan Dokumen Pembahasan Penyertaan Modal Sarana Jaya

Menurut Ali, jumlah kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang ini lebih besar dari kasus pembelian lahan di Munjul.

Meski demikian, kedua korupsi itu dilakukan dengan modus yang hampir sama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tidak hanya itu, KPK telah menemukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ini.

“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Meski demikian, KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait identitas para pelaku.

Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan para tersangka, detail tindak pidana yang dilakukan, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.

Baca juga: Ruang Anggota F-PDIP Cinta Mega di DPRD DKI Ikut Digeledah KPK

Kendati demikian, Ali enggan menjawab saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun Yoory saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Tindakan Yoory dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

“Nanti kami umumkan siapa saja (tersangka),” ujar Ali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com