Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Godok Aturan Sosialisasi Peserta Pemilu, KPU Akui Masih Beda Persepsi dengan Bawaslu

Kompas.com - 18/01/2023, 10:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya masih berbeda persepsi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait aturan sosialisasi peserta/calon peserta Pemilu 2024.

Adapun aturan ini sedang disusun karena saat ini dianggap ada kekosongan hukum. Partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan dan memperoleh nomor urut sejak 14 Desember 2022, namun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.

Baca juga: Bawaslu Soroti Politikus Punya Stasiun TV, Sosialisasi Jelang Pemilu 2024 Tak Adil

"Itu kemudian yang sekarang ini sedang ada upaya untuk persamaan persepsi di antara kami dengan Bawaslu, sehingga ketika dilakukan bisa enak," ujar August Mellaz dalam diskusi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).

"Beberapa isu strategis sudah kita coba rumuskan, memang sekarang lagi didalami," kata dia.

Saat ini, para pihak disebut baru sepakat bahwa sosialisasi nanti hanya untuk memberi informasi terkait siapa saja partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Namun demikian, Mellaz mengakui, ada pertimbangan bahwa sosialisasi ini juga memperbolehkan penyebaran visi-misi.

Hal ini masih jadi pertimbangan sebab aturan soal sosialisasi ini harus dibedakan dengan definisi kampanye, sedangkan ihwal visi-misi merupakan sesuatu yang khas kampanye.

Di sisi lain, ada pula aspirasi agar sosok yang muncul dalam sosialisasi ini adalah seluruh kader partai.

Baca juga: KPU RI Didemo, Massa Bakar Ban dan Minta Audit

Sementara itu, KPU RI pada akhir 2022 menyampaikan bahwa sosok yang bisa muncul selama masa sosialisasi hanyalah ketua dan sekretaris, selaku penanggung jawab kepengurusan partai politik.

KPU dan Bawaslu disebut baru sepakat di satu titik, yaitu peraturan soal sosialisasi ini menjadi ranah KPU secara yuridis.

Mellaz menambahkan, produk aturan ini akan berbentuk Peraturan KPU, bukan sekadar Surat Keputusan Ketua KPU RI.

"Secara prinsip, Bawaslu dalam pertemuan terakhir (disampaikan) 'KPU yang regulator, biar kami yang beranjak dari sana'," ungkap Mellaz.

"Itu satu titik temu yang sudah sangat membantu kita semua, dan saya kira ini nanti akan sesuai harapan kita, (yaitu) semakin kondusif ke depan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang dialami kita semua, baik KPU, Bawaslu, dan partai politik," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

Hal itu Bagja ungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com