Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Lukas Enembe Kembali Dibantarkan ke RSPAD

Kompas.com - 17/01/2023, 21:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya kembali dibantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy mengatakan, Lukas Enembe akan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Iya, Pak Gubernur dibantarkan lagi malam ini di (RSPAD) Gatot Soebroto dengan rawat inap," kata Roy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/1/2023) malam.

Roy mengatakan, informasi terkait pembantaran Lukas Enembe dapatkan dari pihak administrasi KPK.

Baca juga: KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah

Saat ini, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote, pihak keluarga dan sejumlah kuasa hukumnya akan segera bertolak ke RSPAD Gatot Subroto.

"Untuk memastikan bahwa Pak Gubernur mendapat hak-hak kesehatan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa politikus partai Demokrat itu dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 17.15 WIB.

Petrus mengaku, pada sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya menyaksikan Lukas Enembe dibawa dari Gedung Merah Putih KPK ke RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe ke OPM

Namun, hanya berselang setengah jam setelah tiba di rumah sakit militer itu Lukas dibawa kembali ke Gedung Merah Putih.

Berdasarkan informasi yang pihak yang terima dari KPK, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD pada siang hari tersebut untuk menjalani konsultasi dan menambah obat.

"Kalau hanya untuk nambah obat kedengarannya lucu saja, karena kalau untuk nambah obat kan bisa tinggal pesan supaya dikirim," ujar Petrus.

"Juga termasuk konsultasi, apakah Luas Enembe bisa berkonsultasi? Yang jelas Lukas Enembe dibawa lagi ke RSPAD untuk dibantarkan," katanya lagi.

Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Tidak Ada yang Urgent

Kompas.com telah berusaha menghubungi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri guna mengkonfirmasi kabar ini.

Namun, hingga berita ini ditulis Ali Fikri belum merespons.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com