Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tuntutan, Pengacara Ricky Rizal Harap Jaksa Buka Mata dan Hatinya

Kompas.com - 16/01/2023, 07:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuka mata dan hati nuraninya dalam membuat surat tuntutan terhadap kliennya.

Diketahui, Ricky Rizal merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan fakta persidangan, kata Zena, tidak ada satu pun bukti yang menunjukan Bripka RR melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi Jaksa sudah terpatahkan semua," ujar Zena saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Disebut Punya 2 Peluang Keringanan

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ricky Rizal akan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan

Menurut Zena, tidak ada satu pun Pasal yang didakwakan JPU terbukti dalam proses persidangan. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai tidak terbukti dilakukan oleh Ricky Rizal.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 55 terkait 'turut serta' melakukan perencanaan pembunuhan yang disematkan kepada Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu juga telah terpatahkan dalam proses persidangan.

"Jadi harapannya, Jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa Pasal 340 (pembunuhan berencana) terpatahkan, dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari Pasal 55 Ayat 1 ke-1 (terkait turut serta)," papar Zena.

Baca juga: Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas di Kasus Brigadir J

"Tentu tidak mudah buat Jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan oleh fakta persidangan karena bertaruh jabatan kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan, tapi yang pasti, harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tutur dia.

Zena pun menekankan bahwa hubungan Ricky Rizal dan Brigadir J tidak pernah ada masalah selama masih menjadi ajudan dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Mas Ricky tentunya berharap ada keadilan buat beliau sendiri, tanpa mengurangi keadilan buat keluarga korban, karena Mas Ricky dan korban hubungannya baik-baik saja dan tidak pernah Mas Ricky ada niat jelek apalagi membunuh juniornya sendiri," kata dia.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com