Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

Kompas.com - 16/01/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebut mestinua tidak bisa menolak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dan menyerahkan kewenangan penetapan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

"Saya kira keputusan MK tidak bisa ditolak karena sudah menjadi undang-undang. Dengan keputusan tersebut sekarang kewenangan pembentukan Dapil berada di KPU," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek Anwar Razak, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Meski begitu, Anwar mengatakan DPR tetap mempunyai tugas melakukan koreksi terhadap KPU jika dianggap belum memenuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil.

Menurut Anwar, keputusan MK mengabulkan gugatan penataan kembali dapil yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah tepat. Sebab dalam Pemilu 2019 memang terdapat sejumlah masalah terkait penetapan dapil itu.

Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

"Seharusnya sekarang dilihat persoalan-persoalan apa saja yang kemungkinannya selesai setelah KPU mencoba melakukan perubahan pembagian dapil, dan di situ semestinya DPR berada," ucap Anwar.

Menurut Anwar, DPR juga seharusnya tidak menolak keputusan MK tentang penataan kembali dapil. Sebab jika perdebatan terus terjadi maka bisa-bisa mengganggu tahapan Pemilu.

Di sisi lain, Anwar juga mengimbau supaya KPU bekerja secara adil, jujur, profesional, terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga keputusan-keputusan mereka tidak dicurigai menguntungkan peserta Pemilu tertentu.

"Oleh karena kalau ada masalah krusial di penentuan dapil segera dibenahi," ujar Anwar.

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menolak penetapan dapil legislatif DPR RI dan DPRD oleh KPU, yang sebenarnya berdasarkan putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) lalu terkait permohonan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.

Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Mahfud Bantah Intervensi KPU, Justru Ingatkan agar Tak Main-main

Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com