Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingatkan Persoalan Akhirat Saat Minta Eks Anak Buah Sambo Berkata Jujur

Kompas.com - 13/01/2023, 16:07 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota, Djuyamto sempat menyinggung persoalan akhirat saat bertanya kepada eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, Jumat (13/1/2023).

Arif diketahui diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat bertanya kepada mantan anak buah Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, Djuyamto meminta Arif menyampaikan pernyataan secara jujur sembari mengutip ayat Al Quran yang disampaikan khotib saat shalat Jumat. Arif diketahui shalat di tempat yang sama dengan Djuyamto.

Baca juga: Anak Buah Sambo Menyesal Punya Pimpinan yang Tak Bertanggung Jawab

"Saudara, ini penting saya tanyakan ke saudara untuk memastikan. Tadi waktu Jumatan, khotib kutip surat Yasin ayat 65, ini relevan sama sidang ini," tutur Djuyamto.

"Enggak ada gunanya lagi, di akhirat itu yang ngomong nanti kaki tangan, mulut kita dibungkam. Jadi kalau di sini pintar ngomong, di sana enggak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya," imbuhnya.

Salah satu yang diminta Djuyamto untuk dipastikan oleh Arif yakni tentang Sambo yang meminta Hendra Kurniawan (HK) memastikan anak buahnya melaksanakan perintah untuk memusnahkan CCTV dengan benar.

"BAP saudara itu tercatat gini, usai Kadiv Propam yang saudara katakan bertemu sama HK, kan ada perintah musnahkan video atau file di laptop. Setelah itu ada enggak saudara dengar Kadiv Propam kepada HK, 'Ndra, kamu cek adik-adik pastikan semuanya beres', betul?" tanya Djuyamto.

"Ada, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia. Di sidang kode etik juga sudah saya sampaikan," jawab Arif.

"Yang dimaksud 'adik'?" ucap Djuyamto.

"Mungkin ya, Yang Mulia. Kan ada saya dan Baiquni," balas Arif.

"Bereskan apa?" tanya Djuyamto.

Baca juga: Anak Buah Sambo Menangis di Sidang karena Takut Diancam, Hakim: Saya Lihat Ada Kejujuran pada Saudara...

"Sepenangkapan saya itu soal perintah musnahkan (CCTV)," jawab Arif.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Gemetarnya Arif Rachman Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Datang

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com