Salin Artikel

Hakim Ingatkan Persoalan Akhirat Saat Minta Eks Anak Buah Sambo Berkata Jujur

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota, Djuyamto sempat menyinggung persoalan akhirat saat bertanya kepada eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, Jumat (13/1/2023).

Arif diketahui diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat bertanya kepada mantan anak buah Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, Djuyamto meminta Arif menyampaikan pernyataan secara jujur sembari mengutip ayat Al Quran yang disampaikan khotib saat shalat Jumat. Arif diketahui shalat di tempat yang sama dengan Djuyamto.

"Saudara, ini penting saya tanyakan ke saudara untuk memastikan. Tadi waktu Jumatan, khotib kutip surat Yasin ayat 65, ini relevan sama sidang ini," tutur Djuyamto.

"Enggak ada gunanya lagi, di akhirat itu yang ngomong nanti kaki tangan, mulut kita dibungkam. Jadi kalau di sini pintar ngomong, di sana enggak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya," imbuhnya.

Salah satu yang diminta Djuyamto untuk dipastikan oleh Arif yakni tentang Sambo yang meminta Hendra Kurniawan (HK) memastikan anak buahnya melaksanakan perintah untuk memusnahkan CCTV dengan benar.

"BAP saudara itu tercatat gini, usai Kadiv Propam yang saudara katakan bertemu sama HK, kan ada perintah musnahkan video atau file di laptop. Setelah itu ada enggak saudara dengar Kadiv Propam kepada HK, 'Ndra, kamu cek adik-adik pastikan semuanya beres', betul?" tanya Djuyamto.

"Ada, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia. Di sidang kode etik juga sudah saya sampaikan," jawab Arif.

"Yang dimaksud 'adik'?" ucap Djuyamto.

"Mungkin ya, Yang Mulia. Kan ada saya dan Baiquni," balas Arif.

"Bereskan apa?" tanya Djuyamto.

"Sepenangkapan saya itu soal perintah musnahkan (CCTV)," jawab Arif.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/16070821/hakim-ingatkan-persoalan-akhirat-saat-minta-eks-anak-buah-sambo-berkata

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke