JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencatat kenaikan permohonan perlindungan sebesar 232 persen pada 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, sebanyak 7.777 permohonan perlindungan diterima sepanjang tahun lalu, sementara pada 2021 hanya berjumlah 2.341 permohonan.
"Dibandingkan jumlah permohonan 2021, yang berjumlah 2.341, maka pada 2022 permohonan mengalami peningkatan 232 persen," kata Hasto dalam catatan refleksi LPSK 2022 yang digelar di Kantor LPSK, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Mau Diperiksa LPSK Terkait Pelecehan di Magelang
Hasto menjelaskan, peningkatan jumlah permohonan tersebut didominasi oleh kasus robot trading atau investasi ilegal yang banyak terjadi pada 2022.
Dari 7.777 permohonan yang diterima, terdapat permohonan kasus investasi ilegal sebanyak 3.725.
Hasto juga menjelaskan, tidak seluruhnya permohonan diterima oleh LPSK bisa ditindaklanjuti.
"Diadministrasikan sebagai permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan sebanyak 6.104 permohonan. Sedangkan sebanyak 1.673 lainnya dikategorikan sebagai permohonan yang tidak lengkap," tutur Hasto.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Mau Diperiksa LPSK Terkait Pelecehan di Magelang
Dia menambahkan, jumlah pemohon terbesar disampaikan melalui surat sebanyak 2.514, disusul pemohon yang datang langsung 2.077, sedangkan pemohon melalui pesan WhatsApp 1.166, pemohon dengan aplikasi permohonan perlindungan 193, dan surat elektronik sejumlah 154 pemohon.
Hasto menjelaskan, terjadi kenaikan pengaduan yang datang langsung dibandingkan 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 yang mulai reda pada 2022.
Selain itu, jumlah pemohon yang memanfaatkan teknologi daring terus meningkat, khususnya melalui pesan WhatsApp.
"Hal ini menunjukan bahwa media permohonan LPSK melalui aplikasi Whatsapp efektif menjadi kanal pengaduan masyarakat," ujar Hasto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.