Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Terjadi di Beberapa Wilayah, Kasus Keracunan "Chiki Ngebul" Tak Ditetapkan Jadi KLB

Kompas.com - 12/01/2023, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap alasan kasus keracunan usai mengonsumsi "chiki ngebul", tidak ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan KLB melihat dari besarnya persoalan yang ditimbulkan.

Baca juga: Wagub Uu Larang Penjualan Chiki Ngebul di Jabar, Keracunan di Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir

Sedangkan saat ini, kasus keracunan "chiki ngebul" baru terjadi di beberapa wilayah sehingga status KLB tak bisa begitu saja ditetapkan.

"Saat ini kejadian baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan bagaimana melakukan kewaspadaan," kata Anas Ma'ruf dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).

Anas menuturkan, Kemenkes juga belum menginstruksikan pelarangan penjualan makanan dengan nitrogen cair.

Teranyar, Kemenkes hanya merekomendasikan agar tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji, utamanya makanan ringan yang dijual di pinggir jalan.

Rekomendasi ini tertuang dalam Surat Edaran KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Pengunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.

"Jadi untuk para pelaku usaha yang di pasar malam atau yang di masyarakat, itu kita rekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi chiki ngebul," tutur Anas.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi 10, Mayoritas Anak-anak

Karena statusnya bukan KLB, pola pembiayaan tidak ditanggung pemerintah bila terjadi keracunan. Anas bilang, biaya perawatan yang berlaku saat ini sesuai dengan mekanisme pembiayaan, yaitu menggunakan asuransi atau cara lainnya.

"Karena ini belum KLB, maka pembiayaan mengikuti pola seperti yang biasa, apakah gunakan asuransi atau BPJS atau metode yang lain," jelas Anas.

Sebagai informasi, total kasus keracunan "chiki ngebul" menjadi 10 kasus, setelah Kemenkes kembali menerima laporan adanya penambahan satu kasus di wilayah Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Penjualan Chiki Ngebul Usai 4 Anak Jadi Korban

Satu kasus pertama terjadi di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada Juli 2022.

Kemudian pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.

Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi, hanya tujuh anak yang memiliki gejala keracunan, sedangkan 16 anak lainnya tidak ada gejala. Adapun gejala yang dirasakan berupa mual, muntah, pusing, dan sakit perut.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Efek Keracunan Chiki Ngebul, dari Luka Bakar hingga Kerusakan Organ

Dari tujuh anak tersebut, sebanyak enam di antaranya dirawat di Puskesmas, dan satu kasus dirujuk ke rumah sakit. Namun, anak tersebut kemudian dipulangkan setelah satu hari diobservasi.

Lalu pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com