Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Kemenkes: RS Lapor ke Dinkes jika Terjadi KLB Keracunan Chiki Ngebul

Kompas.com - 11/01/2023, 13:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar rumah sakit melapor ke dinas kesehatan setempat jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait makanan berasap dengan nitrogen cair, chiki ngebul.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Pengunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.

"Rumah sakit berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Jajanan chiki ngebul atau cibul memang belakangan banyak digemari anak-anak dan mudah ditemui. Tetapi, ada kasus keracunan di beberapa wilayah setelah mengonsumsi makanan ringan tersebut.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Efek Keracunan Chiki Ngebul, dari Luka Bakar hingga Kerusakan Organ

Selain melapor, Kemenkes juga menginstruksikan dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.

Selanjutnya, TGC harus melaporkan kejadian/kasus keracunan pangan yang disebabkan nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu SBS melalui link https://skdr.surveilans.org.

"Bisa juga melalui nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/kota," tulis SE tersebut lagi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Maxi Rein Rondonuwu ini juga meminta Dinkes provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas, B/BTKLPP, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk membina dan mengawasi.

Baca juga: Kemenkes Minta RS Segera Lapor jika Ditemukan Kasus Keracunan Chiki Ngebul

Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan terhadap semua produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.

Kemudian, mereka juga perlu memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Edukasi ini bisa diberikan melalui sekolah dan sarana lainnya.

"Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," tulis surat edara tersebut.

Sementara untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap haji, tetap harus di bawah pembinaan dan pengawasan Dinkes setempat dan pihak terkait.

Mereka juga perlu diberi informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

"Sedangkan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual," demikian tertulis dalam SE.

Baca juga: 5 Gejala Keracunan Chiki Ngebul menurut Penjelasan Dokter

Sebagai informasi berdasarkan data Kemenkes, ada beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus yang terlaporkan soal keracunan chiki ngebul.

Pada Juli 2022, terjadi satu kasus pada anak di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Hal ini menyebabkan luka bakar.

Kemudian, pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.

Satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala yang timbul setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul. Kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jakarta.

Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.

Baca juga: 3 Pertolongan Pertama Keracunan Chiki Ngebul, Begini Saran Dokter...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com