JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar rumah sakit melapor ke dinas kesehatan setempat jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait makanan berasap dengan nitrogen cair, chiki ngebul.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Pengunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.
"Rumah sakit berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Jajanan chiki ngebul atau cibul memang belakangan banyak digemari anak-anak dan mudah ditemui. Tetapi, ada kasus keracunan di beberapa wilayah setelah mengonsumsi makanan ringan tersebut.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Efek Keracunan Chiki Ngebul, dari Luka Bakar hingga Kerusakan Organ
Selain melapor, Kemenkes juga menginstruksikan dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Selanjutnya, TGC harus melaporkan kejadian/kasus keracunan pangan yang disebabkan nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu SBS melalui link https://skdr.surveilans.org.
"Bisa juga melalui nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/kota," tulis SE tersebut lagi.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Maxi Rein Rondonuwu ini juga meminta Dinkes provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas, B/BTKLPP, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk membina dan mengawasi.
Baca juga: Kemenkes Minta RS Segera Lapor jika Ditemukan Kasus Keracunan Chiki Ngebul
Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan terhadap semua produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
Kemudian, mereka juga perlu memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Edukasi ini bisa diberikan melalui sekolah dan sarana lainnya.
"Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," tulis surat edara tersebut.
Sementara untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap haji, tetap harus di bawah pembinaan dan pengawasan Dinkes setempat dan pihak terkait.
Mereka juga perlu diberi informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
"Sedangkan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual," demikian tertulis dalam SE.
Baca juga: 5 Gejala Keracunan Chiki Ngebul menurut Penjelasan Dokter
Sebagai informasi berdasarkan data Kemenkes, ada beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus yang terlaporkan soal keracunan chiki ngebul.
Pada Juli 2022, terjadi satu kasus pada anak di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Hal ini menyebabkan luka bakar.
Kemudian, pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.
Satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala yang timbul setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul. Kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jakarta.
Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.
Baca juga: 3 Pertolongan Pertama Keracunan Chiki Ngebul, Begini Saran Dokter...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.