Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Partai Pemerintah dan Oposisi Bersatu Padu Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Kompas.com - 09/01/2023, 11:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasuki babak baru.

Sebanyak delapan partai politik (parpol) secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.

Kedelapan parpol itu meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di sisi lain, bergaungnya isu sistem proporsional tertutup membuka jalan bersama bagi parpol pemerintah dan oposisi untuk bersatu padu menolak wacana tersebut.

Baca juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PDI-P

PKS dan Demokrat yang notabene kelompok opisisi mempunyai sikap yang sama dengan enam parpol pemerintah, yakni sama-sama menolak wacana sistem proporsional tertutup direalisasikan.

Mereka mempunyai kekhawatiran yang sama apabila sistem proporsional tertutup tetap diterapkan, yaitu mundurnya demokrasi Indonesia.

Duduk permasalahan

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Desas-desus penggugat

Seiring berjalannya waktu, muncul desas-desus bahwa para penggugat masih bagian dari parpol tertentu.

Salah satunya, yakni Yuwono Pintadi sebagai pemohon II. Belakangan muncul angin kabar bahwa Yuwono Pintadi diduga merupakan kader Nasdem.

Akan tetapi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem Willy Aditya langsung cepat membantah bahwa Yuwono Pintadi saat ini bukan lagi kader Nasdem.

Baca juga: Saat Nasdem Bantah Ikut Ajukan Gugatan Uji Materi Sistem Pemilu di MK...

Status keanggotaan Yuwono Pintadi di Nasdem disebut sudah berakhir sejak 2019.

Atas dasar itulah, Willy menilai, gugatan atas nama Yuwono Pintadi sifatnya pribadi, bukan mengatasnamakan Nasdem.

"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kami menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai Nasdem atas kepentingan tertentu, jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Selain Yuwono Pintadi yang belakangan telah dihubungkan dengan Nasdem, ada nama lain yang diduga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yakni Demas Brian Wicaksono sebagai pemohon I.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto hanya menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 ke MK.

“Kami tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review karena partai punya fraksi yang membuat undang-undang di DPR RI,” kata Hasto saat ditemui awak media di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Hasto juga menjelaskan, Kongres PDI-P telah memutuskan bahwa sistem pemilu dilakukan secara proporsional tertutup.

Dalam pandangannya, sejauh ini, sistem proporsional terbuka membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Karena tingginya biaya politik dalam sistem proporsional terbuka, Hasto menyebut banyak pihak yang menyatakan tidak sanggup.??Meski demikian, Hasto memastikan, PDI-P akan taat terhadap apapun keputusan MK mengenai uji materi tersebut.

“Kami menghormati apapun yang akan diputuskan MK,” kata Hasto.

Kemunduran demokrasi

Seiring dengan semakin kencangnya isu sistem proporsional tertutup diwacanakan, delapan parpol pun tegas menolaknya.

Penolakan ini tak lepas karena sistem tersebut dianggap akan membawa kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, sistem proporsional terbuka yang telah dijalankan sejak Pemilu 2004 merupakan salah satu wujud demokrasi Indonesia.

??“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur!” tegas Airlangga saat menyampaikan sikap penolakan bersama beberapa parpol lain di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali menegaskan, parpol harus berjuang bersama untuk menolak sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut wacan penggantian sistem proporsional terbuka ke tertutup tak ubahnya seperti membeli kucing dalam karung.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup justru akan merampas hak rakyat dalam memilih calon anggota legislatif.

Sebab, pemilih hanya bisa mencoblos parpol dan tak bisa memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di parlemen.

"Jangan sampai ada hak rakyat dalam demokrasi ini yang dirampas," ujar AHY di tempat yang sama.

"Jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung," tegas AHY.

Pemerintah tak akan bersikap

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak akan bersikap apa pun atas pertemuan itu.

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak boleh bersikap karena pertemuan itu diinisiasi oleh partpol, bukan pemerintah.

Apalagi, saat ini, proses judicial review di MK masih berlangsung.

Mahfud menegaskan, MK yang berwenang memutuskan apakah pemilu selanjutnya tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka, atau diubah ke sistem proporsional tertutup.

"Enggak boleh bersikap, kenapa? Karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memutuskan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu kemarin.

Bersatu padu

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menangkap fenoma di balik bergulirnya isu sistem proporsional tertutup.

Ia mengatakan, isu tersebut telah membawa parpol pemerintah dan oposisi mengkonsolidasikan kekuatan untuk bersatu padu melawan pendukung sistem proporsional tertutup.

Umam menyebut penolakan tersebut menandakan bahwa kedelapan parpol ini telah menabuh perlawanan secara terbuka atas pihak-pihak yang mewacanakan sistem proporsional tertutup diterapkan.

"Langkah delapan Fraksi di Senayan yang kompak menolak pelaksanaan sistem proporsional tertutup merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap operasi pengembalian sistem kekuasaan yang sentralistik," ujar Umam kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Di sisi lain, Umam menuturkan, independensi MK dan soliditas delapan parpol tersebut menjadi pertaruhan.

"Jika putusan MK bisa dibajak oleh selera kekuasaan, lalu putusan MK keluar pada Februari 2023 misalnya, maka hal itu akan mengacaukan semua tahapan, persiapan dan strategi internal partai-partai politik menuju Pemilu 2024," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com