Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 07/01/2023, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Penjatuhan putusan atau vonis oleh majelis hakim merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Salah satu jenis putusan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah vonis bebas (vrijspraak).

Penjatuhan vonis bebas dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas?

Dasar hukum vonis bebas

Ketentuan mengenai vonis bebas tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Dalam penjelasannya, “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" yang dimaksud adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Mengacu pada ketentuan ini, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas jika:

  • Tidak ada kesalahan terdakwa (mens rea),
  • Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah atau alat-alat bukti tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan (actus reus),
  • Hakim tidak memiliki keyakinan atas kesalahan terdakwa (negatief wettelijk stelsel).

Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?

Perbedaan vonis bebas dan vonis lepas

Selain vonis bebas, majelis hakim juga dapat menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) kepada terdakwa.

Ketentuan mengenai vonis lepas tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi,

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Vonis bebas berbeda dengan vonis lepas.

Jika pada vonis bebas pasal-pasal yang didakwakan tidak terbukti, maka pada vonis lepas, segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata, hukum administrasi negara dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Arief, M. Irsan. 2021. Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas dan Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Jakarta: Mekar Cipta Lestari.
  • Sofyan, Andi Muhammad, Abd. Asis, dan Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana: Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com