Salah satu jenis putusan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah vonis bebas (vrijspraak).
Penjatuhan vonis bebas dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dasar hukum vonis bebas
Ketentuan mengenai vonis bebas tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”
Dalam penjelasannya, “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" yang dimaksud adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Mengacu pada ketentuan ini, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas jika:
Perbedaan vonis bebas dan vonis lepas
Selain vonis bebas, majelis hakim juga dapat menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) kepada terdakwa.
Ketentuan mengenai vonis lepas tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi,
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Vonis bebas berbeda dengan vonis lepas.
Jika pada vonis bebas pasal-pasal yang didakwakan tidak terbukti, maka pada vonis lepas, segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata, hukum administrasi negara dan lain-lain.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/07/03300091/vonis-bebas-dalam-perkara-pidana