KOMPAS.com – Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, seorang hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman nihil kepada terdakwa. Vonis nihil berarti tidak ada hukuman pidana penjara.
Pemberian vonis nihil dapat dilakukan kepada terdakwa yang sudah divonis mati atau seumur hidup dalam perkara sebelumnya.
Landasan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil tertuang dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, ”Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.”
Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung Perintahkan Banding
Vonis nihil terhadap terpidana yang sudah divonis seumur hidup pernah dijatuhkan terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat pada 18 Januari 2022.
Dalam perkara pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun, Heru divonis hukuman seumur hidup.
Sementara dalam perkara korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.
Vonis nihil juga dapat diberikan kepada terdakwa dengan perkara pidana kumulatif atau perkara perbarengan, di mana pada waktu yang sama sudah dijatuhi pidana maksimal.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”
Vonis nihil diberikan agar terdakwa yang melakukan beberapa tindak pidana, saat diadili berbarengan atau secara tersendiri, tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaan.
Merujuk pada Pasal 12 Ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun.
Meski demikian, penambahan masing-masing pidana secara kumulatif tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal tersebut, terpidana penjara yang dijatuhi pidana sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu akan dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dulu.
Namun, jumlah waktu pemidanaan tetap tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Pemberian vonis nihil untuk kasus seperti ini pernah diberikan kepada seorang terpidana bernama Dimas Kanjeng Taat Pribadi.