www.kompas.com
Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro, terdakwa dalam perkara pemalsuan akta dan penggelapan divonis bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di PN Medan pada 17 Januari 2022 lalu.(Mei Leandha/Kompas.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+