Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Transparan Sampaikan Proses Pelaksanaan Sidang Etik Anggotanya Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.com - 06/01/2023, 19:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk transparan menyampaikan informasi waktu pelaksanaan sidang etik anggotanya yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik di kasus Brigadir J masih belum diketahui apakah sudah menjalani sidang etik atau belum.

Diketahui, setidaknya ada puluhan anggota yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam kasus yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

“Kami setuju bahwa Polri perlu menyampaikan secara transparan ke publik, siapa saja yang sudah disidang etik, apa hasilnya atau hukuman yang dijatuhkan, dan siapa saja yang belum disidang, serta kapan akan disidangkan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi, Polri Tunggu Info Propam soal Sidang Etik

Poengky mengatakan, persidangan etik terkait kasus Brigadir J masih menunggu proses persidangan pidana selesai dilakukan.

Ia menambahkan, persidangan pidana juga didahulukan pelaksanaannya ketimbang sidang etik, karena prosesnya butuh waktu yang cepat.

Selain itu, Poengky menerangkan, saksi yang harus dihadirkan dalam proses sidang etik adalah sejumlah terdakwa yang kini menjalani persidangan pidana di PN Jakarta Selatan.

“Saksi-saksinya untuk sidang etik kan sekarang disidang pidana. Masa mau ngebon FS dan HK ke PN untuk sidang etik?” ucap Poengky.

Diketahui, Kapolri memutasi 34 anggotanya pada 22 Agustus 2022 imbas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka semua dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang menangani perkara penembakan Brigadir Yosua.

Dari total 34 anggota itu, beberapa di antaranya adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca juga: Kompolnas Soroti Soal Pelaksanaan Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa

Adapun dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua ada total lima terdakwa.

Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Sementara dalam perkara obstruction of justice ditetapkan 7 terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.

Terdakwa lainnya yaitu Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria; Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com